Kronologi Pemblokiran TikTok pada Indonesia
Kronologi Pemblokiran TikTok, Aplikasi sharing video Tik Tok resmi terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berikut merupakan penjelasan kronologinya yang membuat aplikasi terpopuler kalangan anak muda tersebut tertutup aksesnya oleh pemerintah.
Kominfo menjelaskan, bahwa dalam sebulan terakhir, mereka telah melakukan pemantauan kepada Tik Tok. Hal ini karena banjirnya laporan dari masyarakat yang Kominfo terima terkait aplikasi asal China tersebut.
Terhitung hingga tadi pagi, Selasa (3/7/2018), Kominfo telah menerima 2.853 laporan dari masyarakat
Alasan dari Kronologi Pemblokiran Tiktok
Dari sekian banyaknya laporan yang masuk ke Kominfo terkait Tik Tok, fenomena dan juga perilaku aplikasi TikTok sudah semakin ke arah negatif. Karena mulai dari pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, serta konten yang ternilai meresahkan masyarakat dan juga anak-anak.
Selain laporan dari masyarakat, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) juga menerima pengaduan hal itu. Maka dari itu Kominfo juga berkomunikasi dengan KPAI dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA).
Kominfo telah melakukan koordinasi dengan KPAI dan juga Kemen PPA dalam melakukan pemantauan dan pemblokiran aplikasi Tik Tok tersebut. Pemblokiran pun telah mereka lakukan saat ini.
Terhitung Senin (2/7) kemarin, tim Kominfo telah menghubungi pengelola Tik Tok. Meminta mereka menangani konten negatif dalam platformnya, serta menyampaikan bahwa TikTok harus mengikuti peraturan Indonesia dan juga harus memiliki tim monitoring serta pusat monitoring yang berada pada Indonesia.
“Setelah bersih dan juga ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, TikTok bisa kami buka kembali,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Mengapa Rudiantara Memblockir TikTok?
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan Kronologi pemblokiran TikTok yang tengah menjadi tren pada kalangan milenial. Apa alasannya?
“Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak,” ujar menteri yang akrab disapa Chief RA itu kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).
Saat memutuskan akan memblokir Tik Tok, Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menkominfo menjelaskan, total ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik Tok yang telah terblokir oleh Kominfo sejak Selasa (3/7/2018).
Selain terdapat ribuan laporan dari masyarakat yang Kominfo terima, sebuah petisi yang viral juga menjadi salah satu pendorong terblokirnya platform tersebut.
Laman change.org memuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Menkominfo Rudiantara agar memblokir aplikasi Tik Tok.